Kamis, 15 Mei 2014

DESKRIPSI TUGAS DI BIDANG IT DAN PERBANDINGAN DENGAN NEGARA LAINNYA

http://rizafahri.blogspot.com/2011/05/berbagai-jenis-profesi-untuk.html
http://dedennurwahid.blogspot.com/2011/04/jenis-jenis-profesi-it-di-indonesia-dan.html


A). Berikut merupakan beberapa jenis profesi di bidang IT. Dengan posisi tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi (TI) yang sangat bervariasi karena menyesuaikan dengan skala bisnis dan kebutuhan pasar,

maka sangat sulit untuk mencari standardisasi pekerjaan di bidang ini. Tetapi setidaknya kita dapat mengklasifikasikan tenaga kerja di bidang Teknologi Informasi tersebut berdasarkan jenis dan kualifikasi pekerjaan yang ditanganinya.


Dapat dilihat jenis pekerjaan di bidang TI yang antara lain meliputi :

* Administrasi

1. IT Administrator. Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.
2. Network Administrator. Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.
3. Database Administrator. Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

* Programmer

Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan pemrograman komputer terhadap suatu sistem yang telah dirancang sebelumnya.

Jenis pekerjaan ini memiliki 3 tingkatan yaitu :

1. Supervised (terbimbing). Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutuhkan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Moderately supervised (madya). Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalama
3. Independent/Managing (mandiri). Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.


* Sytem Analyst (Analis Sistem)

Merupakan bidang pekerjaan untuk melakukan analisis dan desain terhadap sebuah sistem sebelum dilakukan implementasi atau pemrograman lebih lanjut. Analisis dan desain merupakan kunci awal untuk keberhasilan sebuah proyek-proyek berbasis komputer. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

* Project Manager (Manajer Proyek)

Pekerjaan untuk melakukan manajemen terhadap proyek-proyek berbasis sistem informasi. Level ini adalah level pengambil keputusan. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer, terhgantung pada kualifikasi proyek yang dikerjakannya.
·

* Instructor (Instruktur)

Berperan dalam melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan baik terhadap anak didik maupun pekerja level di bawahnya. Jenis pekerjaan ini juga memiliki 3 tingkatan seperti halnya pada programmer.

* Specialist.

Pekerjaan ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus. Berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan yang lain, pekerjaan ini hanya memiliki satu level saja yaitu independent (managing), dengan asumsi bahwa hanya orang dengan kualifikasi yang ahli dibidang tersebut yang memiliki tingkat profesi spesialis.

Pekerjaan spesialis menurut model SEARCC ini terdiri dari :
o Data Communication
o Database
o Security
o Quality Assurances
o IS Audit
o System Software Support
o Distributed System
o System Integration

Dari berbagai jenis pekerjaan seperti di atas, memang ada pula kecenderungan untuk menyederhanakan departemen TI dengan mengisi hanya beberapa posisi tetapi dengan tanggung jawab yang mencakup banyak hal. Posisi Programmer dan System Analyst adalah dua dari beberapa posisi terdepan yang banyak dicari oleh perusahaan-perusahaan.

Jika lulusan TI lebih mengincar bidang kerja yang sesuai keahliannya, yaitu sebagai Programmer dan System Analyst, mereka harus memperhatikan kualifikasi utama, yaitu technical knowledge dan technical skill. Hal lain yang harus dipenuhi adalah kemampuan analythical thinking dan orientasi kualitas yang tinggi, ketahanan kerja dalam jangka waktu yang lama serta attention to detail yang juga tinggi. Disamping dua posisi tersebut, posisi IT sales juga merupakan salah satu posisi yang banyak dicari perusahaan. Pada posisi sales, para profesional di bidang teknologi informasi tentunya memiliki kelebihan dengan adanya penguasaan TI yang baik sebagai product knowledge.



B). jenis2 profesi IT di Indonesia dan perbandingannya dgn negara lain

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya.


a. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
* Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
* Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
* Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
* Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
* Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

c. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
*EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
*System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
Jenis-jenis Profesi di Bidang IT beserta Job Desc-nya
1. Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

2. Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

3. Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

4. IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

5. IT Administrator
Tugasnya adalah menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dial-up, firewall, Proxy serta pendukung teknisnya.

6. Network Administrator
Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupun WAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya.

7. Database Administrator
Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.

8. Systems Engineer
- Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
- Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
- Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.

9. Network Support Engineer
- Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
- Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
- Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN

10. IT Manager
- Mengatur kelancaran dari sistem IT.
- Troubleshooting & membantu organisasi dalam menangani permasalahan IT.
- Sesuai dengan pengembangan IT yang baru dalam bidang yang diperlukan.
Perbandingan dengan negara lain

Singapore
Pada model Singapore juga dilakukan pembagian berdasarkan tingkatan senioritas. Misal pada System development dibagi menjadi:
1. Programmer
2. Analyst/Programmer
3. Senior Analyst/Programmer
4. Principal Analyst/Programmer
5. System Analyst
6. Senior System Analyst
7. Principal System Analyst

Inggris
Model British Computer Society (BCS)
Untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan sebagai berikut :
Level 0 . Unskilled Entry
Level 1 . Standard Entry
Level 2 . Initially Trainded Practitioner
Level 3 . Trained Practitioner
Level 4 . Fully Skilled Practitioner
Level 5 . Experienced Practitioner/Manager
Level 6 . Specialist Practitioner/Manager
Level 7 . Senior Specialist/Manager
Level 8 . Principal Specialist/Experienced Manager
Level 9 . Senior Manager/Director 

CONTOH SERTIFIKASI NASIONAL DAN INTERNASIONAL DARI SERTIFIKASI SOFTWARE DAN DATABASE DEVELOPMENT DAN LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI

Contoh-contoh sertifikasi nasional dan internasional Sertifikasi software dan database development

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi
kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI
menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi
yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,
khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi
Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan,
meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi
dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari
manca negara.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi,
membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
1. Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain.
2. Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu
untuk profesi tertentu.

Tiga Model Sertifikasi Profesional
1. Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS),
Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation
(SEARCC)
2. Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System
Administration Guild), CISA(IS Auditing) [
http://www.isaca.org/]
3. Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware),
RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat
spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
1. Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
2. Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
3. Manager dan Supervisor ICT
4. Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi

Contoh Sertifikasi
1. Contoh Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of
Competence dan Certificate of Attainment.
A.  Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat
Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji
kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B. Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.

2. Contoh Sertifikasi Internasional :
A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified
Developer, dan Sun Certified Architect.
Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer
(SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified
Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application
Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
Program 
Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application
Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
B. Sertifikasi untuk Database
Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBA


Database Oracle → sertifikasi dari Oracle :
1. Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA
Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA Master
2. Oracle Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl
Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional,
dan Oracle9iAS Web Administrator
3.Oracle9i Application Server,
Administrator Certified Associate menyediakan jenjang

C. Sertifikasi untuk Office
Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist
(Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan
Office 2000.

D. Sertifikasi di Bidang Jaringan
Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified
Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco
Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP),
Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan
CompTIA Server+.

E. Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi,
yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis
(sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified
Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified
Dreamweaver MX Developer.
Aplikasi Maya → sertifikasi dari Alias.

F. Sertifikasi di Bidang Internet
Certified Internet Web Master (CIW) : CIW Associates, CIW Profesional, CIW Master
(terdapat empat pilihan jalur spesialisasi, yaitu Master CIW Designer, Master CIW
Administrator, Master CIW Web Site Manager, dan Master CIW Enterprise Developer),
CIW Security Analist dan CIW Web Developer.
World Organization of Webmasters (WOW) : WOW Certified Apprentice Webmaster
(CAW), WOW Certified Web Designer Apprentice (CWDSA), WOW Certified Web
Developer Apprentice (CWDVA), WOW Certified Web Administrator Apprentice (CWAA),
dan WOW Certified Professional Webmaster (CPW).

G. Sertifikasi untuk Lotus
Sertifikasi dari Lotus : Certified Lotus Specialist (CLS), Certified Lotus Professional
Application Development (CLP AD), dan Certified Lotus Professional System
Administration (CLP SA).

H. Sertifikasi untuk Novell
Novell : Novell Certified Linux Professional (Novell CLP), Novell Certified Linux
Engineer (Novell CLE), Suse Certified Linux Professional (Suse CLP), dan Master
Certified Novell Engineer (MCNE).

Lembaga Sertifikasi
1. Lembaga Sertifikasi Nasional :
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika. LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi. Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek
dan beberapa perusahaan TI di Indonesia. Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya. 
Integritas ujian terjaga
2. Lembaga Sertifikasi Internasional : 
A. World Organization of Webmasters (WOW)
adalah asosiasi nirlaba profesional yang berdedikasi untuk mendukung individu dan organisasi yang membuat, mengelola atau memasarkan situs web. WOW memberikan pendidikan serta sertifikasi, teknis, pekerjaan dan pelayanan yang menguntungkan anggota kepada ribuan calon dan praktisi profesional web di seluruh
dunia.
B. Australian Computer Society (ACS) 

adalah asosiasi yang diakui untuk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) profesional, menarik keanggotaan yang besar dan aktif dari semua tingkatan industri ICT.
Seorang anggota Dewan Profesi Australia, ACS adalah suara publik dari kalangan profesi ICT dan perwakilan dari etika profesi dan standar dalam industri ICT, dengan komitmen memperbesar komunitas untuk memastikan pemanfaatan penggunaan ICT.
Lembaga ini didirikan pada tahun 1966. Tujuannya adalah :
o untuk meneliti lebih lanjut, ilmu pengetahuan dan penerapan Teknologi Informasi
o mempromosikan, mengembangkan dan mengawasi kompetensi dalam praktek ICT oleh orang-orang dan organisasi
o memelihara dan mempromosikan Kode Etik anggota Lembaga
o menetapkan dan mempromosikan standar pengetahuan ICT bagi anggota,
o mempromosikan perumusan kebijakan yang efektif pada ICT dan hal-hal yang terkait
o memperluas pengetahuan dan pemahaman ICT dalam komunitas
o mempromosikan manfaat dari keanggotaan Lembaga dan mempromosikan manfaat dari mempekerjakan anggota Lembaga
Anggota ACS bekerja dalam semua bidang bisnis dan industri, pemerintah dan
akademisi, dan memiliki kualifikasi dan pengalaman profesional ICT berkomitmen
terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Profesional dan Praktek Profesional Lembaga.
Keanggotaan ACS menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.


B). Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang Teknologi Informasi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.
Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.
Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP-TIK)
(LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.
Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.

Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan.
Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi.
Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi.
Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.

LEMBAGA YANG MELAKUKAN SERTIFIKASI DI BIDANG IT DAN PROSEDUR SERTA PERSYARATAN MENGAMBIL UJIAN SERTIFIKASI

http://cosaviora.blogspot.com/2011/05/prosedur-dan-persyaratan-untuk.html
http://risaldisantana.wordpress.com/2011/05/25/prosedur-dan-persyaratan-untuk-mengambil-ujian-sertifikasi-untuk-setiap-jenis-profesi-bidang-teknologi-informasi/

Lembaga yang Melakukan Sertifikasi di Bidang Teknologi Informasi
  • Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telematika
LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.

LSP Telematika merupakan lembaga yang bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan standarisasi, uji kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang telematika. Dalam perkembangannya, LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri. Sertifikat yang dikeluarkan LSP Telematika merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi.

Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyusun SKKNI merupakan ahli telematika yang berasal dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pendidikan, Kementrian Ristek dan beberapa perusahaan TI di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan uji kompetensi, LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi. LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia. Ujian diselenggarakan dengan berbasis komputer yakni suatu tes yang dipandu dan dikerjakan melalui media komputer termasuk penilaiannya.

  • Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP-TIK)
(LSP TIK) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007, dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Perkembangan teknologi informasi yang cepat dan dengan adanya kebutuhan tenaga kerja profesional maka dibutuhkan pengakuan kompetensi para tenaga profesional baik nasional ataupun internasional. Pengakuan tersebut bisa diperoleh jika telah dinyatakan kompeten dalam bidang informasi dan komunikasi oleh sebuah lembaga yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang sudah dinyatakan kompeten harus member laporan kepada LSP TIK minimal satu tahun satu kali, sehingga kompetensi pada profesionalismenya tetap tercatat dan diakui oleh LSP TIK maupun BNSP.

Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasianal dari Microsoft, Adobe, dan Oracle.


Prosedur dan Persyaratan untuk Mengambil Ujian Sertifikasi untuk Setiap Jenis Profesi
  • Harus berdasarkan ujian dan cukup sulit dan memiliki beberapa tingkatan.
  • Pusat pelatihan harus disertifikasi sebelum dapat menawarkan suatu sertifikasi.
  • Sertifikasi tak boleh bergantung pada suatu perusahaan atau suatu institusi. Tetapi sertifikasi vendor sebaiknya juga diakui sebagai suatu komponen untuk memperoleh sertikasi profesi.
  • Sertikasi harus mendorong terbentuknya industri lokal.
  • Sertifikasi harus memperkecil jurang antara universitas (education) dan industri. Harus dikembangkan pemetaan antara sertifikasi akademik dan sertifikasi profesi. Juga mengurangi jurang antara aktifitas riset dan industri.
  • Sertifikasi harus mendorong orang untuk memahami pengetahuan dasar yang berhubungan dengan keahlian terapan pada profesi tersebut. Hal ini akan membantu orang untuk memperbaiki pengetahuannya, sebab mereka tidak ahnya belajar dari “keahlian tertentu” untuk suatu saat saja, tetapi mereka memiliki pengetahuan dasar untuk memehami teknologi baru.
  • Sertifikasi tak boleh mengabaikan kemajemukan orang. Sebagai contoh bahasa, dan kebiasaan lokal. Sehingga untuk kompetensi dalam bidang komunikasi, kemampuan berbahasa lokal perlu dipertimbangkan juga.

CONTOH DRAFT KONTRAK KERJA UNTUK PROYEK IT

http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/04/draft-kontrak-kerja-untuk-proyek.html

 SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SERVICE DAN PERAWATAN KOMPUTER
  • Yang bertanda tangan dibawah ini :
  • NAMA                 : ..........................   
  • JABATAN           : ...........................   
  • PERUSAHAAN   : ..........................
  • ALAMAT            : ...........................          
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  • NAMA                 : ..........................                 
  • JABATAN            : .........................           
  • PERUSAHAAN   : .........................
  • ALAMAT             : .........................          
  • Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

  • Bahwa Pihak Kedua  adalah  seorang Teknisi Freelance yang  bergerak  dalam  bidang usaha jasa dan perdagangan informasi tekhnologi.
  • Bahwa antara Kedua belah pihak telah mufakat untuk mengadakan perjanjian kontrak service pemeliharaan dan perbaikan komputer pada kantor Pihak Pertama dengan biaya sebesar

Rp. .................... / Bulan

  • Dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
BENTUK KONTRAK KERJA

  1. Bentuk kontrak kerja adalah pelaksanaan kegiatan Maintenance Support and Services (Jasa Perbaikan Komputer (CPU, Monitor dan Printer), Networking Maintenence and Installation (Instalasi dan perawatan Jaringan), Hardware and Software Computer Procurement (Pengadaan Hardware dan Software Komputer)
  2. Daftar, jumlah dan klasifikasi komputer (CPU, Monitor, Printer) yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sebagaimana terlampir.
Pasal 2

RUANG LINGKUP KERJA

  • Ruang lingkup kerja jasa perbaikan komputer adalah sebagai berikut :
  1. Seluruh CPU (Central Processing Unit), daftar dan spesifikasinya sesuai dengan pasal 1 ayat 2 sebagaimana terlampir. Khusus untuk pelaksanaan service printer dan monitor dilakukan dengankesepakatan baru diluar perjanjian yang telah disepakati ini
  2. Install software dan perbaikan installasi jaringan (LAN), tidak termasuk konfigurasi ulang kabel dan instalasi kabel jaringan baru

     
Pasal 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
  • Jangka waktu pelaksanaan kontrak kerja jasa service komputer ini berlangsung selama 2 Bulan, dan kontrak kerja ini dapat diperpanjang untuk masa kerja Bulan berikutnya dengan ketentuan yang sama dan atau ada beberapa perubahan yang disepakati bersama.
Pasal 4

SISTEM KERJA
  1. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib sebanyak dua kali dalam sebulan 
  2. Pihak Kedua akan melakukan kunjungan service wajib ke tempat Pihak Pertama minggu pertama dan minggu ketiga tiap bulannya.
  3. Diluar kunjungan service Pihak Kedua wajib memenuhi setiappanggilan Pihak Pertama apabila ada perangkat komputer/jaringan yang rusak selambat-lambatnya 2 x 24 Jam Pihak Kedua sudah harus memperbaiki perangkat komputer tersebut
Pasal 5

ANGGARAN BIAYA
  1. Pihak Pertama setuju untuk membayar jasa perbaikan bulanan komputer kepada Pihak Kedua sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
  2. Khususnya untuk Monitor dan Printer pembayaran dilakukan diluar kontrak service dengan kesepakatan baru sesuai perjanjian kedua belah pihak
  3. Jasa perbaikan service komputer dan jaringan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) belum termasuk biaya untuk penggantian spare part
  4. Penyesuaian biaya jasa perbaikan computer akan dilakukan setiap 3 bulan sekali atau dengan kesepakatan bersama.
Pasal 6
PEMBAYARAN JASA SERVICE
  • Pembayaran jasa service komputer dilakukan oleh Pejabat Bagian Keuangan yang ditunjuk oleh Pihak Pertama setelah mendapatkan surat tagihan yang disampaikan oleh Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya.
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN

  • Kewajiban Pihak Pertama
  1. Menyediakan ruangan dan fasilitas kerja bagi Pihak Kedua untuk melakukan kegiatan, terutama untuk  kegiatan-kegiatan sevice besar
  2. Membayarkan jasa service kepada Pihak Kedua paling lambat tanggal 20 setiap bulannya
  3. Membayar penggantian pembelian komponen (spare part) yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas persetujuan dari Pihak Pertama 
  4. Semua Spare Part yang dibeli mendapatkan garansi dari Pihak Kedua disesuaikan dengan jenis barang yang dibeli
  • Hak Pihak Pertama
  1. Memberikan peringatan (teguran) baik secara lisan atau tertulis jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya
  2. Memotong biaya jasa service dan atau menunda pembayaran dalam jangka waktu tertentu jika Pihak Kedua tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
  3. Pihak pertama berhak mendapatkan jaminan kepada Pihak Kedua bahwa semua perlengkapan (komputer) yang ada di Lab / Kantor dalam keadaan baik (dapat beroperasi dengan baik), dan semua komponen (spare part) yang diganti mendapatkan garansi (garansi spare part tidak termasuk jika terbakar atas kesalahan petugas (user) di kantor dan atau atas bencana alam)
  4. Berhak mendapatkan perlindungan data dan jaminan kerahasiaan data dari Pihak Kedua.
  • Kewajiban Pihak Kedua
  1. Melakukan kegiatan service dan memperbaiki semua perlengkapan komputer yang ada di tempat Pihak Pertama dari kerusakan dan keausan
  2. Membuat rencana kerja/service bulanan.
  3. Memberikan ide-ide dan saran yang dikira perlu kepada Pihak Pertama demi keamanan penggunaan Komputer
  4. Memberikan jaminan atas kerahasiaan data Pihak Pertama tanpa terkecuali
  • Hak Pihak kedua
  1. Mendapatkan pembayaran jasa service komputer setiap bulan 
  2. Meminta penggantian uang atas pembelian spare part yang diganti sesuai dengan bukti pembelian spare part 
  3. Memberikan masukan dan pertimbangan khusus kepada Pihak Pertama atas kegiatan yang dilakukan oleh pegawai dan petugas kantor (perangkat komputer rusak akibat kelalian user/pengguna)
Pasal 8

SILANG SENGKETA
  • Jika kemudian hari terjadi silang sengketa antara kedua belah pihak dalam suatu hal maka akan diselesaikan melalui jalan musyawarah, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka perjanjian ini dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak
  • Sebelum Perjanjian Kontrak kerja ini dibatalkan, seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian kerjsama ini harus terlebih dahulu melaksanakan dan mematuhi semua akad-akad perjanjian sesuai hak dan kewajibannya pada saat kontrak ini dibatalkan
  • Dan atau pada saat pembatalan kontrak kerja ini, Pihak Pertama harus melunasi semua pembayaran yang tertunda dan Pihak Kedua harus memperbaiki dan melengkapi semua perangkat Lab/Kantor (komputer) dan melaporkannya kepada Pihak Pertama
Pasal 9
LAIN-LAIN

  • Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan dibicarakan kemudian hari dan akan dicatatkan pada lampiran tambahan surat kesepakatan kontrak kerja service komputer ini.

Pasal 10
PENUTUP

  1. Surat perjanjian kerjasama ini dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan sedikitpun.
  2. Surat perjanjian kontrak kerja service komputer ini dibuat rangkap 2 (dua) diatas kertas bermatrai cukup dengan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

                                                             Bekasi, …………… 2014


PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA

.............................                                      ..........................